Tuesday, November 3, 2015

Pengertian perjanjian internasional

Assalamualaikum WR.WB
       Hai sobat.Kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian perjanjian internasional
Langsung saja berikut ulasannya:



A. Pengertian perjanjian internasional menurut para ahli.
  1. G. Schwarzenberger (1967)
    Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
  2. Oppenheim (1996)
    Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.
  3. Mochtar Kusumaatmadja (1982)
    Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

B. Pengertian perjanjian nasional menurut perundang undangan
  1. Konvensi Wina 1969.
    Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
  2. Konvensi Wina 1986.
    Perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional.
  3. UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.
    Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
  4. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
    Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
        Itulah beberapa pengertian dan batasan perjanjian internasional. Berdasarkan                   beberapa pengertian dan batasan perjanjian internasional tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

C. Simpulan dari beberapa definisi diatas
  1. Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan kesepakatan atau persetujuan.
  2. Subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional.
  3. Objek perjanjian internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional.
  4. Perjanjian internasional dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis
  5. Hukum yang mengatur perjanjian internasional adalah hukum internasional bukan hukum nasional

    Dalam kehidupan masyarakat internasional, perjanjian internasional mempunyai fungsi yang tidak dapat diabaikan. Perjanjian internasional merupakan sarana pengembang kerja sama internasional secara damai. Beberapa sengketa internasional dapat diselesaikan dengan sarana perjanjian internasional.



    Itulah penjelasan tentang pengertian perjanjian internasional
Sekian dari saya.Semoga membantu :D
Terimakasih sudah berkunjung diblog ini :D
Wassalamualaikum WR.WB.

2 comments: